CALON pemimpin yang berjanji untuk melaksanakan suatu kebajikan (ada kemaslahatan dan sesuai syariah), wajib menunaikan janjinya. Mengingkari janji saat Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada), Pemilihan Presiden (Pilpres), maupun pemilihan anggota legislatif, hukumnya haram.
Demikian fatwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke V di Pondok Pesantren At-Tauhidiyah di Desa Cikura, Bojong, Tegal. Dasar penetapan ti perumus Komisi A yang diketuai Muhammad Zaitun Rasmin Lc. M.A ini bersumber dari Al Qur’an dan Hadits Nabi saw, serta pendapat para ulama.
Fatwa ulama menegaskan, setiap calon pemimpin publik, baik legislatif, yudikatif, maupun eksekutif, harus memiliki kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan amanah tersebut. Karena itu, dalam mencapai tujuannya, calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya.
Seperti diketahui, jabatan adalah amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Meminta atau merebut jabatan merupakan hal yang tercela, apabila bagi orang yang tidak punya kapabilitas yang memadai dan kompeten.
Selanjutnya, calon pemimpin publik dilarang berjanji untuk menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama. Dan jika calon pemimpin itu berjanji yang menyalahi ketentuan agama, maka haram dipilih. Bila ternyata dipilih, maka janji tersebut, hendaknya tidak ditunaikan.
Kemudian, calon pemimpin yang menjanjikan sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya, maka hukumnya haram, karena termasuk dalam kategori risywah (suap).
Fatwa berikutnya terkait hal itu, pemimpin yang melakukan kebijakan untuk melegalkan sesuatu yang dilarang agama atau melarang sesuatu yang diperintahkan agama, maka kebijakannya itu tidak boleh ditaati.
Pemimpin publik yang melanggar sumpah atau tidak melaksanakan tugas-tugasnya, harus dimintai pertanggungjawabannya dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdosa bagi pemimpin yang tidak melaksanakan janji kampanyenya, dan tidak boleh dipilih kembali. Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memberikan tausyiah bagi pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya. Demikian fatwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa terkait pemimpin yang mengingkari janjinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar