Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Maret 2017

Bolehkah Iri Pada Seseorang Karena Pengetahuan Agamanya?

Pertanyaan
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
saya mau tanya, bolehkah kita iri pada seseorang karena pengetahuan agamanya yang luas?

(Siti Aisyah di Makassar)



Jawaban
waalaikum salam
Saudariku Siti Aisyah yang dirahmati ALLAH SWT, 



Iri salah satu motivasi untuk lebih maju dan lebih baik tapi hanya boleh ditujukan pada dua orang saja . Selain itu tidak boleh termasuk yang anda tanyakan , Boleh iri kepada orang yang memiliki pengetahuan agama luas tapi dia mengamalkan ilmunya dan mengajarkannya... seperti sabda RasuluLLAH saw;

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

“Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” HR Bukhari 73 dan Muslim 816

Selamat semoga anda dimudahkan jadi orang 'Alim yang mengamalkan ilmunya dan tekun mendakwahkannya

WaLLAHU a'lam (Ust. Slamet Junaidi)


dari Konsultasi Syariah

Rabu, 22 Februari 2017

Tatacara Akikah Anak yang Benar Menurut Islam

Secara bahasa, akikah didefinisikan sebagai “memotong” karena dalam proses akikah anak ini adalah memotong/menyembelih hewan. Namun ada pula yang menyebutkan akikah itu berasal dari rambut yang terdapat pada kepala bayi ketika ia baru keluar dari rahim si ibu. Rambut ini dikatakan akikah karena harus dipotong.


Di Indonesia pelaksanaan akikah biasanya dengan penyembelihanan domba/kambing untuk bayi yang berumur 7, 14, 21 hari. Jumlahnya adalah 2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi perempuan.


Dalil Tentang Pelaksanaan Akikah Anak

Dari Samurah bin Jundab berkata, Rasulullah bersabda bahwa “semua anak bayi tergadaikan dengan akikahnya pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberikan nama, dan dicukur rambutnya.” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad].
Dari Aisyah berkata, Rasulullah bersabda “Bayi laki-laki diakikahi dengan 2 kambing yang sama dan bayi perempuan 1 kambing." [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah].
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berkata, Rasulullah bersabda “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya" [Riwayat Bukhari].

Hukum Akikah Anak Setelah Dewasa/Berkeluarga

Pada dasarnya, akikah anak disyariatkan untuk dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran si anak. Namun jika belum bisa, maka hari ke-14, jika masih belum bisa juga, maka hari ke-21. Selain itu akikah anak menjadi beban ayah dari si anak tersebut.
Tapi, jika ternyata ketika kecil belum diakikahi, kita bisa melakukannya sendiri setelah dewasa. Suatu ketika Al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Ada orang yang belum diakikahi, apakah ketika dewasa boleh mengakikahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diakikahi, maka lebih baik melakukannya sendiri ketika dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.

Senin, 30 Januari 2017

Inilah 4 Sunnah yang dilakukan menjelang Maghrib

SETIAP waktu akan menjadi berharga bagi diri kita jika dilalui dengan ibadah kepada Allah SWT. Ya, setiap waktu harus kita manfaatkan sebaik mungkin. Tentunya dengan memanfaatkannya pada hal-hal yang positif. Di mana Allah SWT meridhai apa yang kita lakukan. Sekali pun, yang kita lakukan adalah perkara duniawi, maka niatkanlah untuk beribadah pada Allah SWT. Dengan begitu, nilai manfaat dapat kita rasakan.

Salah satu waktu yang selalu kita lalui ialah maghrib. Waktu itu dapat kita alami ketika matahari mulai tenggelam dan malam akan segera datang. Nah, di waktu ini pun kita harus bisa memanfaatkannya dengan baik. Dan ada hal-hal baik, yang disunnahkan untuk dilakukan. Apa sajakah itu?


Pertama, memasukkan anak-anak ke dalam rumah saat masuknya waktu maghrib.

Kedua, menutup pintu-pintu di awal waktu maghrib sambil menyebut nama Allah SWT.
Mengerjakan dua adab ini merupakan salah satu upaya menjaga diri dari setan dan jin. Menahan anak-anak di rumah ketika awal waktu maghrib merupakan bentuk upaya menjaga anak-anak dari setan yang berkeliaran di waktu tersebut, demikian pula menutup pintu rumah sambil menyebut nama Allah pada saat tersebut. Dan betapa banyak anak-anak dan rumah-rumah yang dihinggapi setan pada waktu maghrib, sedangkan orangtua si anak dan si empunya rumah tidak menyadarinya. Betapa besarnya penjagaan Islam untuk anak-anak dan rumah-rumah kita.
Dalil perbuatan ini adalah hadis Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu ketika beliau menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika masuk awal malam –atau beliau mengatakan, jika kalian memasuki waktu sore- maka tahanlah anak-anak kalian karena setan sedang berkeliaran pada saat itu. Jika sudah lewat sesaat dari awal malam, bolehlah kalian lepaskan anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup,” (HR. Al-Bukhari no. 3304 dan Muslim no. 2012).

Ketiga, shalat dua rakaat sebelum shalat Maghrib.
Hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani Radhiyallahu ‘Anhu dari Nabi ﷺ beliau mengatakan, “Shalatlah sebelum shalat Maghrib” tiga kali dan pada yang ketiga, beliau katakan, “Bagi yang mau” karena tidak suka kalau umatnya menjadikan hal itu sebagai suatu kebiasaan.
Juga berdasarkan hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan, “Kami pernah tinggal di Madinah. Saat muadzin beradzan untuk shalat Maghrib, mereka (para sahabat senior) saling berlomba mencari tiang-tiang lalu mereka shalat dua rakaat sampai ada orang asing yang masuk masjid untuk shalat mengira bahwa shalat Maghrib sudah ditunaikan karena saking banyaknya yang melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib,” (HR. Muslim no. 837).

Keempat, makruh tidur sebelum Isya’.
Berdasarkan hadits Abu Barzah Al-Aslami Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan, “Bahwasannya Nabi ﷺ suka untuk mengakhirkan waktu Isya’, membenci tidur sebelumnya, dan membenci bincang-bincang setelah Isya’,” (HR. Al-Bukhari no. 599 dan Muslim no. 647).
Alasan dibencinya tidur sewaktu Maghrib, yaitu sebelum Isya’, adalah karena tidur pada saat itu dapat menyebabkan luputnya melaksanakan shalat Isya’.
Nah, itulah keempat hal yang dapat kita lakukan di waktu Maghrib. Pada saat itulah merupakan waktu yang tepat bagi kita untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. []

Sumber: kitab Al-Minah Al-‘Aliyyah fii Bayani As Sunan Al-Yaumiyyah, Syaikh Abdullah bin Hamud Al Furaih. islampos

Senin, 16 Januari 2017

Inilah Doa Agar Dilancarkan Urusan dan Ucapan (Doa Nabi Musa)

Dalam hidup, kita hendaknya selalu mengembalikan semua urusan kepada Allah SWT. Setiap urusan, libatkan Allah SWT dalam menjalaninya. Dengan menghadirkan Allah SWT, maka insya Allah segala urusan kita akan berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, berdoalah kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh supaya urusan kita mendapat pertolongan dari Allah SWT.

Berikut ini ada sebuah do’a bermanfaat untuk meminta kemudahan urusan dan kelancaran dalam berbicara (ucapan). Doa ini yang dibaca oleh Nabi Musa ‘alaihissalam ketika akan menghadapi Fir’aun. Doa ini disebutkan dalam Al Qur’anul Karim:
قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي
Musa berkata, ‘Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii’ [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku]." (QS. Thoha: 25-28)
Kita dapat mengamalkan doa ini agar ketika akan menghadapi orang lain dalam rangka berdakwah, mengajarkan sesuatu dan ketika akan menyelesaikan suatu urusan. Hikmah kita membaca doa ini adalah pertama dada (hati) kita akan dilapangkan. Ketika hati sudah lapang, maka kita kan lebih mudah menyampaikan apa yang ingin kita sampaikan pada orang lain. Kedua, urusan kita menjadi lancar. Tidak ada masalah yang sulit, jika kita mau berdoa kepada-Nya agar dimudahkan. Tiada satu doapun yang disia-siakan Allah. Ketiga, lisan kita akan dimudahkan dalam berbicara dan orang yang mendengar ucapan kita akan memahami apa yang kita utarakan.
Doa ini sangat mudah dilafalkan, sehingga jangan sampai lupa untuk diamalkan. Semoga Allah mempermudah urusan dan ucaman kita. Aamiin. fimadani 

Selasa, 06 Desember 2016

Simak : Ini Doa Sholat Dhuha dan Penjelasannya

Banyak orang yang bertanya tentang doa sholat dhuha. Khususnya mereka yang memahami bahwa salah satu keutamaan sholat dhuha terkait dengan kelancaran rezeki.
Seperti kita tahu, sholat dhuha merupakan salah satu sholat sunnah yang istimewa. Karena ia memiliki banyak keutamaan (fadhilah) sebagaimana diterangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beberapa hadits.

Dan tidak salah jika sholat dhuha disebut terkait dengan kelancaran rezeki karena dalam hadits disebutkan bahwa salah satu keutamaan sholat dhuha, jika dikerjakan empat rakaat, Allah akan memberikan kecukupan kepadanya.

يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تُعْجِزْنِى مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ فِى أَوَّلِ نَهَارِكَ أَكْفِكَ آخِرَهُ

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Wahai anak Adam, janganlah engkau luput dari empat rakaat di awal harimu, niscaya Aku cukupkan untukmu di sepanjang hari itu.” (HR. Ahmad)
Imam Ath Thayyibi ketika menjelaskan hadits ini mengatakan, “dicukupi kesibukan dan kebutuhanmu serta Allah menghindarkan segala hal yang tidak engkau sukai setelah engkau melakukan shalat ini hingga akhir siang.”
Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa keutamaan shalat dhuha lebih banyak daripada ghanimah (harta rampasan perang).

Doa Sholat Dhuha

Tidak ada doa sholat dhuha yang secara khusus diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga dalam kitab-kitab Fiqih, ketika menerangkan tentang sholat dhuha, para ulama sama sekali tidak mencantumkan doa sholat dhuha.
Jika kita lihat dalam Fiqih Sunnah, Fiqih Manhaji mazhab Imam Syafi’i, maupun kitab-kitab fiqih lainnya, tidak disebutkan adanya doa secara khusus karena memang tidak ada haditsnya sama sekali. Sehingga, kita boleh berdoa secara umum dengan doa apapun yang baik.
Ada satu doa sholat dhuha yang sangat populer, yakni:

اَللهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ، وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ. اَللهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقَى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

“Ya Allah, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Ya Allah, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, keagungan-Mu, keindahan-Mu dan kekuatan-Mu, berikanlah kepadaku apa yang Engkau berikan kepada hamba-hambaMu yang shalih”.
Doa ini bukanlah berasal dari hadits Nabi. Doa ini dicantumkan oleh Asy Syarwani dalamSyarh Al Minhaj dan disebutkan pula oleh Ad Dimyathi dalam I’anatuth Thalibiin.

Bolehkah membaca doa itu setelah sholat dhuha?

Meskipun bukan berasal dari hadits Nabi, boleh-boleh saja seseorang membaca doa tersebut dan doa lainnya asalkan baik. Bahkan, diperbolehkan pula berdoa dengan bahasa Indonesia sekiranya tidak bisa bahasa Arab. Karena itu doa di luar sholat.
Ada pun di dalam sholat, maka kita harus mengikuti apa yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana sabda beliau:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sehingga ketika membaca Surat Al Fatihah dan doa-doa lain yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kita tidak boleh menggantinya dengan bahasa lain.
Wallahu a’lam bish shawab. Bersamadakwah

Senin, 18 Januari 2016

Nampak Aurat Tanpa Sengaja saat Sholat Bagaimana hukumnya?

Batasan aurat laki-laki terjadi perselisihan di antara para ulama, termasuk atau tidaknya paha sebagai aurat. Kami akan ringkas dari kitab Fiqhus Sunnah, Jilid 1, hal. 106-107. Karya Syaikh Sayyid Sabiq [1] Rahimahullah. Cet. Ke 4. 1983M/1403H. Darul Fikri, Beirut – Lebanon.

  1. Kelompok yang menyatakan bukan aurat, mereka punya beberapa dalil, kami ambil satu saja, yakni:
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Pada waktu perang Khaibar, Nabi menyingsingkan pakaiannya dari pahanya sehingga aku melihat pahanya yang putih.” (HR. Ahmad dan Bukhari)

Berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah, [2] “Maka, benarlah bahwa paha bukanlah aurat (bagi laki-laki), jika memang aurat kenapa Allah ‘Azza wa Jalla menyingkap paha Rasulullah yang suci, padahal beliau adalah manusia paling suci dan ma’shum (terjaga dari kesalahan) di antara manusia, baik pada masa kenabian dan kerasulan. (kalaulah aurat), tidak mungkin ia memperlihatkan aurat kepada Anas bin Malik dan lainnya. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjaganya dari tersingkapnya aurat, baik ketika kanak-kanak dan sebelum masa kenabian …dst.”

Rabu, 17 Juni 2015

Bolehkah Wanita Memakai Pakaian Berwarna Warni

Sebagian orang menganggap bahwa wanita muslimah hanya boleh memakai pakaian hitam atau gelap saja. Kadang mereka merendahkan para muslimah yang memakai pakaian berwarna selain gelap, betapa pun jilbabnya dan baju kurungnya begitu lebar dan panjang sempurna, dan mereka tetap menjaga diri dan kehormatannya. 

Seolah wanita-wanita ini kurang shalihah dan ‘iffah hanya karena masalah warna pakaiannya. Sikap tersebut adalah ghuluw (berlebihan) dan tidak benar, serta bertentangan dengan fakta sejarah yang dilalui wanita-wanita terbaik umat ini pada masa awal Islam. Muslimah berpakaian warna hitam dan gelap, memang umum dipakai oleh wanita pada masa dulu, dan masa kini disebagian negara, tentunya ini memiliki keutamaan, tetapi mereka tidak terlarang memakai pakaian berwarna selain hitam dan gelap, seperti hijau, kuning, dan bermotif.


Sebelum kami sampaikan dalil-dalil, akan kami sampaikan sebuah ulasan bagus dari seorang ulama, yakni Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah, katanya:

“Sesungguhnya pembuat syariat tidaklah membatasi warna tertentu bagi pakaian laki-laki dan pakaian wanita. Kadar perhiasan yang serasi pada pakaian tunduk pada tradisi kaum muslimin pada setiap negara. Dapat dimaklumi dan disaksikan pasa sekarang ini, dan di semua masa, bahwa hiasan atau warna yang berlaku di antara wanita mukmin pada umumnya dapat diterima oleh ulama mereka di suatu tempat, mungkin terasa aneh bagi kaum muslimin di tempat lain, dan mungkin mereka malah mengingkarinya. Sebagaimana warna dan model berbeda dari satu masa ke masa lain di satu daerah. Benarlah kata Imam Ath Thabari yang mengatakan, “… Sesungguhnya menjaga model zaman termasuk muru’ah (harga diri) selama tidak mengandung dosa dan menyelisihi model serupa dalam rangka mencari ketenaran.” (Fathul Bari, 12/424)

Berikut ini akan kami sampaikan beberapa atsar yang tsaabit (kuat) tentang para shahabiyah yang memakai pakaian dengan beragam warna.

Riwayat pertama: Warna merah

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، أَنَّهُ كَانَ يَدْخُلُ مَعَ عَلْقَمَةَ، وَالْأَسْوَدِ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَيَرَاهُنَّ فِي اللُّحُفِ الْحُمْرِ»، قَالَ: وَكَانَ إِبْرَاهِيمُ لَا يَرَى بِالْمُعَصْفَرِ بَأْسًا
Berkata kepada kami Abu Bakar, katanya: berkata kepada kami ‘Abbad bin Al ‘Awwam, dari Sa’id, dari Abu Ma’syar, dari Ibrahim (An Nakha’i, pen), bahwa dia bersama ‘Alqamah dan Al Aswad menemui istri-istri Nabi ﷺ: mereka berdua melihat istri-istri nabi memakai mantel berwarna merah. Ibrahim An Nakha’i berpendapat tidak apa-apa pula memakai celupan ‘ushfur (warnanya merah, pen). (Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 24739)

Mujahid berkata:
أَنَّهُمْ كَانُوا لَا يَرَوْنَ بَأْسًا بِالْحُمْرَةِ لِلنِّسَاءِ
Mereka (para sahabat nabi) tidak mempermasalahkan wanita memakai warna merah. (Ibid, No. 24740)

Ibnu Abi Malikah berkata:
رَأَيْتُ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ دِرْعًا، وَمِلْحَفَةً مُصَبَّغَتَيْنِ بِالْعُصْفُرِ
Aku melihat Ummu Salamah (Istri nabi) memakai baju pelindung dan mantel yang keduanya dicelup dengan ‘ushfur (warnanya merah). (Ibid No. 24741)

Al Qasim (cucu Abu Bakar Ash Shiddiq) berkata:
أَنَّ عَائِشَةَ، كَانَتْ تَلْبَسُ الثِّيَابَ الْمُعَصْفَرَةَ، وَهِيَ مُحْرِمَةٌ
Bahwasanya, Aisyah dahulu memakai pakaian hasil celupan ‘ushfur dan saat itu dia sedang ihram. (Ibid, No. 24742. Juga oleh Imam Al Bukhari dalam Shahihnya secara mu’allaq, 2/137. Al Hafizh mengatakan: sanadnya shahih. Fathul Bari, 3/405. Juga Al Qasthalani dalam Irsyad As Sari, 3/111)

Fathimah binti Mundzir berkata:
أَنَّ أَسْمَاءَ كَانَتْ تَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ، وَهِيَ مُحْرِمَةٌ

Bahwa Asma dahulu memakai pakaian yang tercelup ‘ushfur dan dia sedang ihram. (Ibid, No. 24745)
Sa’id bin Jubair bercerita:
أَنَّهُ رَأَى بَعْضَ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ مُعَصْفَرَةٌ
Dia melihat sebagian istri Nabiﷺ thawaf di ka’bah sambil memakai pakaian yang tercelup ‘ushfur. (Ibid, No. 24748)

Perlu diketahui, bahwa pakaian jika dicelup oleh pewarna ‘ushfur (sejenis tanaman) maka biasanya dominannya adalah merah. Berkata Al Hafizh Ibnu hajar:
فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر
Sesungguhnya apa saja yang dicelupkan ke dalam ‘ushfur maka dominasi warnanya adalah menjadi merah. (Fathul Bari, 10/305. Darul Ma’rifah, Beirut). Seperti ini juga dikatakan oleh Imam Asy Syaukani. (Nailul Authar, 2/110)

Riwayat-riwayat di atas menunjukkan kebolehan memakai warna merah bagi wanita muslimah. Bahkan itu dipakai juga oleh istri-istri Nabi ﷺ seperti Ummu Salamah dan ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anhuma, dan ketahui oleh laki-laki yang bukan mahram mereka, bahkan ‘Aisyah dan Asma Radhiallahu ‘Anhuma memakainya ketika di luar rumah yakni ketika ihram.

Riwayat kedua: Warna hijau

Dari ‘Ikrimah:
أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ، فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ القُرَظِيُّ، قَالَتْ عَائِشَةُ: وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ، فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا، قَالَتْ عَائِشَةُ: مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى المُؤْمِنَاتُ؟ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا.
Sesungguhnya Rifa’ah menceraikan istrinya, lalu mantan istrinya itu dinikahi oleh Abdurrahman bin Az Zubair Al Qurazhi. ‘Aisyah berkata: “Dia memakai kerudung berwarna hijau,” dia mengadu kepada ‘Aisyah dan terlihat warna hijau pada kulitnya. Ketika datang Rasulullah ﷺ saat itu kaum wanita sedang saling membantu di antara mereka. ‘Aisyah berkata: “Aku tidak pernah melihat seperti apa yang dialami para kaum mu’minah, sungguh kulitnya lebih hijau (karena luntur, pen) dibanding pakaian yang dipakainya.” (HR. Bukhari No. 5825)
Kisah shahih ini menunjukkan kebolehan memakai warna hijau, dan ini pun juga diketahui oleh Nabi ﷺ.

Riwayat ketiga: kombinasi hitam dan merah

Sakinah berkata:
دَخَلْتُ مَعَ أَبِي عَلَى عَائِشَةَ فَرَأَيْتُ عَلَيْهَا دِرْعًا أَحْمَرَ، وَخِمَارًا أَسْوَدَ
Aku dan ayahku menjumpai ‘Aisyah, aku melihat ‘Aisyah memakai baju pelindung berwarna merah, dan kerudungnya berwarna hitam. (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf , No. 24748)

Riwayat keempat: motif warna warni

عَنْ أُمِّ خَالِدٍ بِنْتِ خَالِدٍ: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثِيَابٍ فِيهَا خَمِيصَةٌ سَوْدَاءُ صَغِيرَةٌ، فَقَالَ: «مَنْ تَرَوْنَ أَنْ نَكْسُوَ هَذِهِ» فَسَكَتَ القَوْمُ، قَالَ: «ائْتُونِي بِأُمِّ خَالِدٍ» فَأُتِيَ بِهَا تُحْمَلُ، فَأَخَذَ الخَمِيصَةَ بِيَدِهِ فَأَلْبَسَهَا، وَقَالَ: «أَبْلِي وَأَخْلِقِي» وَكَانَ فِيهَا عَلَمٌ أَخْضَرُ أَوْ أَصْفَرُ
Dari Ummu Khalid binti Khalid: didatangkan ke Nabi ﷺ pakaian yang terdapat motif berwarna hitam kecil-kecil. Nabi bersabda: “Menurut kalian siapa yang pantas memakai pakaian ini?” Mereka terdiam. Beliau bersabda: “Panggilkan kepadaku Ummu Khalid.” Lalu didatangkan Ummu Khalid dan dia dibopong. Lalu Nabi ﷺ mengambil pakaian itu dengan tangannya sendiri dan memakaikan ke Ummu Khalid, lalu bersabda: “Pakailah ini sampai rusak.” Dan, pakaian tesebut juga terdapat corak berwarna hijau dan kuning. (HR. Bukhari No. 5823)

Kisah ini begitu jelas bolehnya muslimah memakai pakaian kombinasi beberapa warna atau bermotif warna warni, di sebutkan beragam warna motif, hitam, hijau, dan kuning. Bahkan Nabi ﷺ sendiri yang memakaikannya kepada Ummu Khalid. Jika ini terlarang pastilah Nabi ﷺ akan mencegahnya tapi justru Beliau yang memakaikannya sendiri. Wallahu A’lam

Berkata Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah Rahimahullah:
Sesungguhnya keserasian dalam perhiasan yang menghiasi pakaian, tidaklah menarik perhatian laki-laki, dan tidak disifati dengan tabarruj, karena tabarruj adalah apabila wanita mempertontonkan kecantikan dan keindahan dirinya sehingga dapat membangkitkan syahwat laki-laki. Ada pun jika pakaian memiliki pakaian yang indah tetapi tidak mencolok, dan dalam model yang indah tapi tidak menarik perhatian, maka model dan warna seperti ini dikenal dan dominan di kalangan muslimah. Semua itu tidak membangkitkan syahwat laki-laki, baik dari niat si wanita maupun dari pengaruh yang disebabkan oleh warna dan model pakaian-pakaian yang beraneka ragam. 

Ini merupakan perkara yang dapat disaksikan di beberapa negara Islam. Satu model dengan banyak warna tampak pada mala’ah Sudan dan pada pakaian wanita di perkampungan Siria. Sedangkan macam-macam warna dengan beragam model, tampak pada pakaian para mahasiswi yang sopan di kampus-kampus Mesir dan Kuwait. Kebanyakan mereka memakai pakaian dengan bermacam warna dan model, tetapi tetap terjaga oleh kesucian dan pemeliharaan diri, sehingga mereka dihormati dan dihargai. (Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jilid 4, Hal. 352. GIP, Jakarta) Wallahu a’lam.




Selasa, 26 Mei 2015

Tiga Amal di Bulan Sya’ban

Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal manusia kepada Allah Azza wa Jalla.

وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Inilah bulan yang di dalamnya amal perbuatan manusia diangkat kepada Rabb semesta alam” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad; Hasan)

Setelah kita tahu keutamaan bulan Sya’ban, berikut ini tiga amal khusus di bulan Sya’ban yang dituntunkan melalui hadits-hadits shahih.

Memperbanyak puasa sunnah

Amal di bulan Sya’ban yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memperbanyak puasa sunnah.


Usamah bin Zaid pernah bertanya kepada Rasulullah saat mengetahui beliau banyak melakukan puasa sunnah di bulan Sya’ban.

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنْ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ قَالَ ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Aku (Usamah bin Zaid) berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, saya tidak melihat engkau berpuasa di satu bulan melebihi puasamu di bulan Sya’ban.” Rasulullah menjawab, “Ini adalah bulan yang dilalaikan oleh kebanyakan manusia, yaitu antara bulan Rajab dan Ramadhan. Di bulan inilah amal perbuatan manusia diangkat kepada Rabb semesta alam. Karena itu aku ingin saat amalku diangkat kepada Allah, aku sedang berpuasa.” (HR. An-Nasa’i; hasan)

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha juga meriwayatkan kebiasaan hadits yang menunjukkan amal di bulan Sya’ban ini.

لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berpuasa sunnah di satu bulan yang lebih banyak daripada bulan Sya’ban. Sungguh, beliau berpuasa penuh pada bulan Sya’ban. (HR. Al Bukhari)

Ketika menjelaskan hadits ini dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqalani menerangkan bahwa kalimat “berpuasa sebulan penuh” adalah ungkapan majaz. Dalam ungkapan bahasa Arab, seseorang boleh mengatakan “berpuasa sebulan penuh” padahal yang dimaksud adalah “berpuasa pada sebagian besar hari di bulan itu”.

Dari keterangan tersebut, kita menjadi tahu bahwa berpuasa sunnah di bulan Sya’ban menjadi begitu istimewa karena pada bulan ini amal diangkat, bulan ini dilalaikan oleh banyak manusia, dan sekaligus puasa Sya’ban merupakan persiapan puasa Ramadhan. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhyidin Mistu, Mushthafa Al-Bugha, dan ulama lainnya dalam Nuzhatul Muttaqin.

Ulama yang lain menjelaskan bahwa memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban itu maksudnya adalah puasa-puasa sunnah. Yakni puasa Senin Kamis, puasa ayyamul bidh, puasa Dawud dan puasa yang disunnahkan lainnya.

Membayar hutang puasa

Amal ini khususnya untuk para muslimah. Karena sebagaimana dimaklumi, muslimah memiliki udzur yang tak dimiliki muslim laki-laki. Yakni haidh yang menyebabkan mereka terhalang puasa beberapa hari.

Sebagian muslimah mungkin tuntas membayar hutang puasa ini beberapa bulan setelah Ramadhan. Namun ada kalanya muslimah belum sempat menunaikan qadha’ puasa. Maka Sya’ban merupakan bulan terakhir untuk membayar hutang puasa tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha.

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَوْ بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم

Aku punya hutang puasa Ramadan, aku tak dapat mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban, karena sibuk melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (HR. Al Bukhari)

Memperbanyak amal shalih

Amal ketiga pada bulan Sya’ban ialah memperbanyak ibadah dan amal shalih secara umum. Baik menggiatkan shalat rawatib, shalat malam, tilawah Al-Qur’an, sedekah, amal sosial dan lain-lain. Karena bulan Sya’ban merupakan bulan diangkatnya amal, maka alangkah baiknya ketika amal kita benar-benar bagus pada bulan ini.

Adapun untuk amal-amal yang masuk kategori ibadah mahdhah, hendaklah berpegang pada sunnah Rasulullah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Ali Imran : 31)

Wallahu’alam bish shawab

bersamadakwah

Rabu, 29 April 2015

Hukum Ziarah Kubur, Adab-adab, dan Larangannya

Hukum Ziarah Kubur, Adab-adab, dan LarangannyaBeberapa hari belakangan ini banyak pemberitaan mengenai kubur salah seorang da’i nasional yang diziarahi oleh masyarakat banyak. Namun, ziarah yang dilakukan oleh sebagian masyarakat tersebut menuai kontroversi dan kritik dikarenakan sudah melanggar batasan-batasan Islam mengenai ziarah.
Berikut ini kami ringkaskan pembahasan mengenai hukum ziarah kubur dan adab-adabnya dari kitab Fiqih Islami wa Adilatuhu karangan Syaikh Prof. DR. Wahbah Az Zuhaili, seorang ulama fiqih dari Suriah yang sangat masyhur. Kami lengkapi juga dari sumber-sumber lain.

Tentang Ruh si Mayit

Pendapat Ahlu Sunnah wal Jamaah, bahwa ruh yaitu jiwa yang dapat berbicara, yang mampu untuk menjelaskan, memahami objek pembicaraan, tidak musnah karena musnahnya jasad. Ia adalah unsur inti, bukan esensi. Ruh-ruh orang yang sudah meninggal itu berkumpul, lalu yang berada di tingkatan atas bisa turun ke bawah, tapi tidak sebaliknya.
Menurut Salafush Shahih dan para pemukanya, bahwa siksa dan kenikmatan dirasakan oleh ruh dan badan mayat. Ruh tetap kekal setelah terpisah dari badan yang merasakan kenikmatan atau siksaan, kadang juga bersatu dengan badan sehingga merasakan juga kenikmatan dan siksaan. Ada pendapat lain dari Ahlus Sunnah bahwa kenikmatan dan siksa untuk badan saja, bukan ruh.

Hukum Ziarah Kubur

Untuk kaum laki-laki, ulama fiqih tidak ada pertentangan mengenai hukumnya, yakni sunnah. Bahkan Ibnu Hazm mengatakan, ‘”Sesungguhnya ziarah kubur itu wajib, meski sekali seumur hidup, karena ada perintahnya.”
Namun, untuk perempuan, ulama fiqih berselisih pendapat.
1. Sunnah Bagi Perempuan, Seperti Halnya Laki-laki
Ini adalah pendapat paling shahih dalam madzhab Hanafi. Dalilnya adalah keumuman nash tentang ziarah. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kematian.” (HR Muslim dari Abu Buraidah)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah bahwa, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangi makam syuhada Uhud setiap awal tahun, seraya bersabda, ‘Keselamatan bagi kalian atas kesabaran kalian, sungguh sebaik-baik tepat tinggal terakhir.’”
Namun mereka juga mengatakan bahwa tidak diperbolehkan kaum perempuan berziarah jika untuk mengingat kesedihan, menangis, atau melakukan apa yang biasa dilakukan oleh mereka, dan akan terkena hadits, “Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” Namun, jika tujuannya mengambil pelajaran, memohon rahmat Allah tanpa harus menangis, maka diperbolehkan.
2. Makruh Bagi Perempuan
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Sebab asal hukum ziarah mereka itu dilarang, lalu dihapus. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)!”
Sebab dimakruhkannya perempuan untuk ziarah kubur karena mereka sering menangi, berteriak, disebabkan perasaannya lembut, banyak meronta, dan sulit menghadapi musibah. Namun, hal itu tidak sampi diharamkan.
Dalam riwayat Muslim, Ummu Athiyah berkata, “Kami dilarang untuk berziarah kubur, tetapi beliau tidak melarang kami  dengan keras.”
Imam At Tirmidzi meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” (shahih)
Akan tetapi, menurut madzhab Maliki, hal ini berlaku untuk gadis, sedangkan untuk wanita tua yang tidak tertarik lagi dengan laki-laki, maka dihukumi seperti laki-laki.

Tatacara dan Adab Ziarah Kubur

Tujuan utama ziarah kubur adalah mengingat mati dan mengingat akhirat sebagaimana dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kematian.” (HR Muslim dari Abu Buraidah)
Dari Anas bin Malik, “Sesungguhnya ziarah itu akan melunakkan hati, mengundang air mata dan mengingatkan pada hari kiamat.” (HR Al Hakim)
Oleh karena itu, tujuan itu harus senantiasa dipancangkan di dalam hati orang yang berziarah.
Selain itu, ada beberapa adab dalam berziarah kubur:
1. Dianjurkan Melepas Alas Kaki
Dianjurkan menurut madzhab Hanbali, melepas sandal ketika masuk ke areal pemakaman karena ini sesuai dengan perintah dalam hadits Busyair bin Al Khashahshah:
Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan “Hai pemakai dua sandal, tanggalkan kedua sandal kamu!” Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud, hasan)
Diperbolehkan tetap memakai sandal jika ada penghalang semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan itu.
2. Mengucapkan Salam
Disunnahkan bagi orang yang berziarah mengucapkan salam kepada penghuni kuburan Muslim. Adapan ucapan salam hendaklah menghadap wajah mayat, lalu mengucapkan salam sebagaimana telah diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada para Shahabatnya ketika mereka berziarah kubur,
“Assalamu ‘alaikum dara qaumin Mu’minin, wa insya Allah bikum laa hiqun.”
Artinya, “Keselamatan atas kalian di tempat orang Mukmin, dan kami insya Allah akan menyusul kalian juga.”
Atau bisa juga dengan lafal lain, “Assalamu ‘ala ahlid diyari minal Mu’minina wal Muslimin, wa inna insya Allah ta’ala bikum laa hiqun. As-alullahu lana wa lakumul afiyah.”
Artinya, “Keselamatan kepada penghuni kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin, kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian semua.”
Kedua lafazh salam tersebut diriwayatkan Imam Muslim.
3. Membaca Surat Pendek
Dianjurkan membacakan Al Quran atau surat pendek.  Ini adalah sunnah yang dilakukan di kuburan. Pahalanya untuk orang yang hadir, sedang mayat seperti halnya orang yang hadir yang diharapkan mendapatkan rahmat.
Disunnahkan membaca surat Yasin seperti yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Al Hakim dari Ma’qal bin Yassar, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,“Bacakanlah surah Yasin pada orang yang meninggal di antara kalian.”
Sebagian ulama menyatakan hadits ini dha’if. Imam Asy Syaukani dan Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan bahwa hadits ini berstatus hasan. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa membacakan Al Quran ini dilakukan saat sakaratul maut, bukan setelah meninggal.
4. Mendoakan si Mayat
Selanjutnya mendoakan untuk mayat usai membaca Al Quran dengan harapan dapat dikabulkan. Sebab doa sangat bermanfaat untuk mayat. Ketika berdoa, hendaknya menghadap kiblat.
Saat berziarah kubur di Baqi’, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdoa dengan lafazh,“Allahummaghfir li Ahli Baqi’il gharqad.”
5. Berziarah dalam Posisi Berdiri
Disunnahkan ketika berziarah dalam keadaan berdiri dan berdoa dengan berdiri, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika keluar menuju Baqi’.
Selain itu, jangan duduk dan berjalan di atas pusara kuburan. Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur.” Sedangkan jika berjalan di samping atau di antara pusara-pusara kubur, maka itu tidak mengapa.
6. Menyiramkan Air di Atas Pusara
Diperbolehkan menyiramkan air biasa di atas pusara si mayat berdasarkan hadits berikut, “Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya, dan meletakkan kerikil di atasnya.”  Hadits diatas oleh Abu Dawud dalam Al Marasil, Imam Baihaqi dalam Sunan, Thabarani dalam Mu’jam Al Ausath. Syaikh Al Albani menyatakan sanadnya kuat di dalam Silsilah Ahadits Shahihah.
Sedangkan menyiram dengan air kembang tujuh rupa atau menabur bunga, maka itu tidak dituntunkan oleh syari’at.

Hal-hal yang Makruh dan Munkar Saat Berziarah

  • Madzhab Maliki menyatakan makruh hukumnya makan, minum, tertawa, dan banyak bicara, termasuk juga membaca Al Quran dengan suara keras. Tidaklah pantas bagi seseorang yang berada di pekuburan, baik dia bermaksud berziarah atau hanya secara kebetulan untuk berada dalam keadaan bergembira dan senang seakan-akan dia berada pada suatu pesta, seharusnya dia ikut hanyut atau memperlihatkan perasaan ikut hanyut di hadapan keluarga mayat.
  • Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan, “Makruh hukumnya mencium peti yang dibuat di atas makam, atau mencium makam, serta menyalaminya, atau mencium pintunya ketika masuk berziarah makam aulia.”
  • Mengkhususkan hari-hari tertentu dalam melakukan ziarah kubur, seperti harus pada hari Jum’at, tujuh atau empat puluh hari setelah kematian, pada hari raya dan sebagainya, maka itu tak pernah diajarkan oleh Rasulullah dan beliau pun tidak pernah mengkhususkan hari-hari tertentu untuk berziarah kubur. Sedangkan hadits-hadits tentang keutamaan ziarah pada hari Jum’at adalah dha’if sebagaimana dinyatakan para Imam Muhaditsin. Oleh karena itu, ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja.
  • Sedangkan shalat persis di atas kuburan seseorang dan menghadap kuburan tanpa tembok penghalang, maka ulama sepakat tentang ketidakbolehannya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya.”  (HR Muslim) Sedangkan jika di samping kubur, maka terjadi sejumlah perselisihan ulama, ada yang memakruhkannya, dan ada yang mengharamkannya. Demi kehati-hatian, kami berpendapat untuk tidak melaksanakan shalat di kompleks pekuburan. Selain itu, Ibnu Hibban meriwayatkan dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang dari shalat di antara kuburan.” Dikecualikan dari hal ini adalah bagi seseorang yang ingin melaksanakan shalat jenazah, tetapi tidak berkesempatan menshalati mayit saat belum dikuburkan.
  • Dilarang juga mengencingi dan berak di atas kuburan. Diriwayatkan Abu Hurairah, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Barang siapa yg duduk di atas kuburan, yang berak dan kencing di atasnya, maka seakan dia telah menduduki bara api.”
  • Tidak diperbolehkan melakukan thawaf (ibadah dengan cara mengelilingi) kuburan. Hal ini sering dijumpai dilakukan oleh orang-orang awam di kuburan orang-orang shalih. Dan ini termasuk dalam kesyirikan. Thawaf hanya boleh dilakukan pada Baitullah Ka’bah. Allah berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf disekeliling rumah yang tua (Baitul ‘Atiq atau Baitullah) itu.” (QS Al Hajj : 29)
  • Berdoa, meminta perlindungan, meminta tolong,  pada penghuni kubur juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram dan merupakan kesyirikan. Berdoa hanya boleh ditujukan pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan berdoa dengan perantaraan si mayit (tawasul), maka hal itu diperselisihkan. Pendapat yang kuat adalah tidak diperbolehkan.
  • Tidak diperbolehkan memasang lilin atau lampu di atas pusara kuburan. Selain hal itu merupakan tatacara ziarah orang Ahli Kitab dan Majusi, dalam riwayat Imam Al Hakim disebutkan, “Rasulullah melaknat….dan (orang-orang yang) memberi penerangan (lampu pada kubur).”
  • Tidak boleh memberikan sesajen berbentuk apapun, baik berupa bunga, uang, masakan, beras, kemenyan, dan sebagainya. Juga dilarang menyembelih hewa atau kurban di kuburan. Selain itu, tidak boleh mengambil benda-benda dari kubur seperti kerikil, batu, tanah, bunga, papan, pelepah, tulang, tali dan kain kafan, serta yang lainnya untuk dijadikan jimat.