Rabu, 29 Juli 2015

Cegah Kebakaran, Pendaki Merbabu Dilarang buat Perapian

Masyarakat Peduli Api Pangudi Nitising Dahana Hargo Merbabu (MPA Pandhu) Getasan, Kabupaten Semarang melarang para pendaki Gunung Merbabu membuat perapian. Larangan ini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGM).


Koordinator MPA Pandhu Getasan, Kabupaten Semarang, Agus Surolawe menyatakan, pada musim kemarau ini kondisi hutan Gunung Merbabu banyak terdapat sabana, rumput, dan pohon kering yang mudah terbakar. Para pendaki diminta untuk menaati aturan pendakian dan tidak melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan kebakaran.

“Pendaki Merbabu harus menaati aturan. Jangan sekali-kali membuang puntung rokok dan meninggalkan bara api yang masih menyala saat mendaki (perapian) Ini demi kelestarian Gunung Merbabu dan keselamatan para pendaki sendiri,” tandas Agus Surolawe kepada wartawan, Rabu
(29/07/2015).


Berdasarkan data di Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGM), di kawasan hutan Gunung Merbabu terdapat beberapa titik rawan kebakaran, yakni hutan di wilayah Resort Selo, Boyolali tepatnya di wilayah Kecamatan Selo dan Ampel serta sebagian hutan di wilayah Kabupaten Semarang. Kawasan hutan tersebut beberapa tahun terakhir ini, saat musim kemarau selalu terbakar dan penyebabnya, adalah kesalahan manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar