Selasa, 18 Februari 2014

Empat Pengedar Sabu Dibekuk Petugas


Ilustrasi | Foto: Ari Kristyono

BOYOLALI – Polres Boyolali berhasil menangkap empat pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sedang melakukan transaksi di Objek Wisata Umbul Pengging Banyudono dan kawasan komplek kios Teras.
Kepala Polres AKBP Budi Heryanto melalui Kasat Narkoba, AKP Anak Agung Gede Oka, Rabu (22/1/2014) mengatakan, keempat tersangka yang diduga pengedar sabu-sabu tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Boyolali, untuk proses hukum.
Menurut Anak Agung Gede Oka, keempat tersangka yakni Dj (27) dan AN (43), keduanya warga Jebres Solo itu, ditangkap di depan pintu masuk objek wisata Umbul Pengging Banyudono, pada Sabtu (18/1/2014) sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara dua tersangka lainya, kata Gede Oka, yakni AB (28) dan AW (33) semuanya warga Pajang Laweyan Solo, ditangkap di kawasan komplek kios Teras, Sabtu (18/1/2014), sekitar pukul 21.30 WIB, dan bersama barang buktinya.

Gede Oka menjelaskan penangkapan keempat tersangka tersebut berdasarkan informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi sabu-sabu pada kedua lokasi tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi objek wisata Pengging, dan menemukan seseorang yang mencurigakan mencari-cari sesuatu di bawah pohon beringin. DJ kemudian ditangkap setelah mengaku mengambil paket sabu di bawah pohon itu.
Polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu pekat sabu dibungkus bekas bungkus rokok. DJ mengaku barang itu dari temannya, yakni AN yang sedang menunggu di depan pintu masuk objek wisata itu.
“Kami langsung menangkap keduanya bersama barang bukti, kemudian dibawa ke Polres. Sedangkan, AW dan AB juga ditangkap oleh petugas, saat kedua sedang transaksi di sebuah kios di Teras,” katanya.
Atas perbuatan keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112, Pasal 127 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar